Selasa, 28 Maret 2017

Pancasila Sebagai Dasar Negara


MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
“PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA”




DISUSUN OLEH :
                         
                             S
istria Rika Astuti ( A1E116095 )                      



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
UNIVERSITAS JAMBI 2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesikan makalah  yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA” dapat terselesaikan tapat pada waktunya.
Makalah ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah pendidikan pancasila. Kami berusaha menyusun makalah ini dengan segala keampuan, namun kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi penyusunan. Olah karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senanghati demi perbaikan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini Nega memberika informasi dan menambah wawasan mengenai Pancasila Sebagai Dasar Negara. Atas perhatian dan kesempatannya kami ucapkan terima kasih.





Jambi, 9 Desember 2016






DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................... 2
Daftar isi.............................................................................................................................. 3
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah.............................................................................................. 4
BAB II                        PEMBAHASAN
A.    Definisi Pancasila............................................................................................... 5
B.     Definisi Dasar Negara........................................................................................ 5
C.     Hubungan Pancasila Sebagai Dasar Negara...................................................... 6..
BAB III          PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................................ 8
B.     Saran.................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Pancasila sejak awal kelahirannya diusulkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, yang diberi kedudukan tegas dan jelas dalam alinea ke-empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila dapat diperuntukkan kepada Negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma Negar dasar Negara Republik Indonesia, sebagai social etika Negara bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau Negara Republik Indonesia.lahirnya Pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta.  
            Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar Negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca yang bearti “lima” dan sila yang berarti “asas” atau “dasar”, dan didirikannya Negara Indonesia.         
            Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar Negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan Negara dengan yang lain.      
            Bersumbernya dari segala Negar dan sumber tertib Negar yang secara konstitusional mengatur Negara Negara Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita Negar.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno.


B. Rumusan Masalah
     a.Definisi Pancasila ?        
     b.Definisi Dasar Negara ?
     c.Pengertian dasar negara sesuai dengan pengertian paham organism ?
     d.Hubungan Pancasila sebagai Dasar Negara !
     e.Fungsi pancasila di dalam kedudukannya !


BAB II
PEMBAHASAN

A.Definisi Pancasila
            Tepat tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila adalah Negaray dasar bagi Negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Panca berarti “lima” dan Sila berarti “dasar atau asas”. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh Rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan Negara bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada Negaray ke-4 Pembukaan.   
            Pancasila dipergunakanlah untuk mengatur seluruh apapun tatanan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia ini, yang artinya adalah segala sesuatu yang sudah berhubungan dengan pelaksanaan Negara ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) itu sendiri dan harus berdasarkan Pancasila juga. Dan hal ini juga berarti juga bahwa semua peraturan yang sudah berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila itu sendiri.

B.Definisi Dasar Negara        

            Dasar Negara adalah pegangan suatu Negara yang menjadi sumber dari semua sumber Negar dan tata tertib Negar yang berlaku dalam Negara tersebut. Pada hakikatnya Dasar Negara disebut sebagai filsafat Negara, untuk lebih mengenal tentang dasar Negara, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari filsafat itu sendiri, kata filsafat berasal dari kata “philsof” yang berarti sahabat, cinta, dan kata “Negara” yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Jadi Dasar Negara sebagai suatu filsafat Negara adalah suatu wujud dari hasil pemikiran, kebiksanaan, maupun pembelajaran yang dibuat dalam bentuk suatu Negara dan peraturan untuk mengatur masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Dasar Negara merupakan salah satu hal yang sangat penting setelah berdirinya suatu Negara. Karena apabila Negara tidak mempunyai dasar maka mereka tidak memiliki pedoman yang jelas dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga tujuan yang ingin dicapai juga menjadi tidak jelas, oleh karena itu mudah terjadi kekacauan dalam Negara yang tidak memiliki Dasar Negara. Karena dengan adanya Dasar Negara maka akan terbentuk suatu Konstitusi (Lebih dikenal dengan kata Hukum) yang menjadi pedoman bagi rakyat dalam Negara tersebut selama menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.



            Sesuai dengan pengertian paham Negaray tentang Negara, yakni Negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti sebagai berikut :
a.  Basis atau fundament Negara
      b. Tujuan yang menentukan arah  Negara
     c.   Pedoman yang menentukan cara bagaimana Negara itu menjalankan fungsi-fungsinya   
    dalam mencapai tujuan itu.

C.  Hubungan Pancasila Sebagai Dasar Negara         

            Pancasila itu sebagai dasar Negara yang mana sering juga disebut sebagai dasar falsafah suat Negara (dasar filsafat Negara/philosophische grondslag) dari suatu Negara, Negaray suatu Negara ( staatsidee ). Dalam hal ini juga bahwa Pancasila ini dipergunakan  sebagai dasar yang mana mengatur pemerintahan suatu Negara. Dengan kata lain juga, bahwa Pancasila itu digunakan untuk sebagai dasar untuk mengatur suatu penyelenggaraan Negara.
            Pancasila yang merupakan sebagai dasar suatu Negara seperti yang dimaksud tersebut yang sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV yang sudah secara jelas menyatakan bahwa dari pada itu juga untuk Nega membentuk suatu kepemerintahan suatu Negara Indonesia ini yang mana melindungi segenap bangsa Indonesia itu sendiri dan seluruh tumpah darah Indonesia dan juga tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan rakyat, mencerdaskan semua kehidupan berbangsa, dan  juga ikut untuk melaksanakan ketertiban dunia yang mana berdasarkan kemerdekaan RI, perdamaian yang abadi dan keadilan Negara untuk seluruh rakyat maka dari itu disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia ini itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang telah berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Persatuan Indonesia, dan oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan serta perwakilan, serta dengan mewujudkannya suatu Keadilan yang Negara bagi seluruh rakyat Indonesia.”        
           
Sebagai dasar Negara maka Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh apapun tatanan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia ini, yang artinya adalah segala sesuatu yang sudah berhubungan dengan pelaksanaan Negara ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu sendiri dan harus berdasarkan Pancasila juga. Dan hal ini juga berarti juga bahwa semua peraturan yang sudah berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila itu sendiri.   
            Pancasila itu sebagai dasar Negara, yang artinya adalah Pancasila itu dijadikan sebagai dasar kita untuk mengatur penyelenggaraan oleh pemerintahan Negara. Sebagaimana pada Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “sumber Negar dasar nasional”.


            Didalam kedudukannya juga bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara maka Pancasila berfungsi sebagai berikut :          
·         Sumber dari segala suatu sumber Negar ( sumber tertib Negar yang berlaku ) Indonesia. Dengan demikian maka Pancasila ini merupakan asas kerohanian tertib Negar Indonesia itu sendiri
·         Suasana kebatinan dari UUD
·         Cita-cita suatu Negar bagi Negar dasar Negara
·         Norma-norma yang akan mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
·         Sumber semangat untuk UUD 1945, penyelenggara Negara, pelaksana untuk pemerintahan. Dan dengan MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 yang telah mengembalikan kedudukannya sebagai Pancasila sebagai dasar Negara RI.





















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Negara yang tidak memiliki Dasar Negara tidak akan Nega mencapai kesejahteraan bangsanya, dan Negara yang tidak memiliki dasar Negara tidak memiliki arah atau tujuan bernegara. Dan di Negara Indonesia Dasar Negara itu adalah Pancasila atau Pancasila itu sebagai dasar Negera kita sebab dengan ke-5 sila tersebut sangat mengandung arti yang sangat dalam sekali bahwa kita itu harus ber-Tuhan, kita harus adil, kita harus bersatu satu sama lainnya, kita harus sejahtera, kita harus mewakilkan pemimpin dan sebagainya.          
           
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber Negar Indonesia. Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945, dan meliputi dalam 4 pokok pikiran :
1. Suasana kebatinan dari UUD 1945
2. Mewujudkan cita-cita Negar bagi Negar dasar Negara (baik Negar dasar tertulis maupun
    tidak tertulis).
3. Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah  
     penyelenggara Negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
4. Merupakan sumber semangat  dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat
     dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian Negara, sebagai pandangan hidup
     bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas
     kerohanian Negara.

B.     Saran
Berdasarkan wacana diatas kita dapat menyadari betapa pentingnya pancasila sebagai dasar negara. Maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamal kan sila-sila yang terdapat dalam pancasila tersebut.








DAFTAR PUSTAKA

Syahar, H. Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Dasar Kenegaraan Indonesia, Alumni Bandung.
Kealen, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar