MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
“PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA”
PENDIDIKAN PANCASILA
“PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA”
DISUSUN OLEH :
Sistria Rika Astuti ( A1E116095 )
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
UNIVERSITAS JAMBI 2016
BIMBINGAN DAN KONSELING
UNIVERSITAS JAMBI 2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesikan makalah yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA” dapat
terselesaikan tapat pada waktunya.
Makalah
ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah pendidikan pancasila. Kami berusaha
menyusun makalah ini dengan segala keampuan, namun kami menyadari bahwa makalah
ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi
penyusunan. Olah karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami
terima dengan senanghati demi perbaikan makalah selanjutnya.
Semoga
makalah ini Nega memberika informasi dan menambah wawasan mengenai Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Atas perhatian dan kesempatannya kami ucapkan terima kasih.
Jambi, 9 Desember 2016
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................... 2
Daftar isi.............................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................................... 4
B.
Rumusan Masalah.............................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi Pancasila............................................................................................... 5
B.
Definisi Dasar
Negara........................................................................................ 5
C.
Hubungan Pancasila
Sebagai Dasar Negara...................................................... 6..
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................................ 8
B.
Saran.................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 9
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila
sejak awal kelahirannya diusulkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, yang
diberi kedudukan tegas dan jelas dalam alinea ke-empat pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Pancasila
dapat diperuntukkan kepada Negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia.
Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma Negar dasar Negara Republik
Indonesia, sebagai social etika Negara bangsa
Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau Negara Republik
Indonesia.lahirnya Pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar Negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca yang bearti “lima” dan sila yang berarti “asas” atau “dasar”, dan didirikannya Negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar Negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan Negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala Negar dan sumber tertib Negar yang secara konstitusional mengatur Negara Negara Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita Negar. Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menurut Presiden Soekarno.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar Negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca yang bearti “lima” dan sila yang berarti “asas” atau “dasar”, dan didirikannya Negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar Negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan Negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala Negar dan sumber tertib Negar yang secara konstitusional mengatur Negara Negara Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita Negar. Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menurut Presiden Soekarno.
B. Rumusan
Masalah
a.Definisi Pancasila ?
b.Definisi Dasar Negara ?
c.Pengertian dasar negara sesuai dengan pengertian paham organism ?
d.Hubungan Pancasila sebagai Dasar Negara !
e.Fungsi pancasila di dalam kedudukannya !
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.Definisi Pancasila
Tepat
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila adalah Negaray dasar bagi Negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Panca berarti “lima” dan Sila berarti “dasar atau asas”. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
Rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan Negara bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada Negaray ke-4 Pembukaan.
Pancasila dipergunakanlah untuk mengatur seluruh apapun tatanan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia ini, yang artinya adalah segala sesuatu yang sudah berhubungan dengan pelaksanaan Negara ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) itu sendiri dan harus berdasarkan Pancasila juga. Dan hal ini juga berarti juga bahwa semua peraturan yang sudah berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila itu sendiri.
Pancasila dipergunakanlah untuk mengatur seluruh apapun tatanan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia ini, yang artinya adalah segala sesuatu yang sudah berhubungan dengan pelaksanaan Negara ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) itu sendiri dan harus berdasarkan Pancasila juga. Dan hal ini juga berarti juga bahwa semua peraturan yang sudah berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila itu sendiri.
B.Definisi
Dasar Negara
Dasar Negara adalah pegangan suatu Negara yang menjadi
sumber dari semua sumber Negar dan tata tertib Negar yang berlaku dalam Negara
tersebut. Pada hakikatnya Dasar Negara disebut sebagai filsafat Negara, untuk
lebih mengenal tentang dasar Negara, kita harus mengetahui terlebih dahulu
pengertian dari filsafat itu sendiri, kata filsafat berasal dari kata “philsof”
yang berarti sahabat, cinta, dan kata “Negara” yang berarti kebijaksanaan,
kebenaran, belajar. Jadi Dasar Negara sebagai suatu filsafat Negara adalah
suatu wujud dari hasil pemikiran, kebiksanaan, maupun pembelajaran yang dibuat
dalam bentuk suatu Negara dan peraturan untuk mengatur masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar Negara merupakan salah satu hal yang sangat penting setelah berdirinya suatu Negara. Karena apabila Negara tidak mempunyai dasar maka mereka tidak memiliki pedoman yang jelas dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga tujuan yang ingin dicapai juga menjadi tidak jelas, oleh karena itu mudah terjadi kekacauan dalam Negara yang tidak memiliki Dasar Negara. Karena dengan adanya Dasar Negara maka akan terbentuk suatu Konstitusi (Lebih dikenal dengan kata Hukum) yang menjadi pedoman bagi rakyat dalam Negara tersebut selama menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar Negara merupakan salah satu hal yang sangat penting setelah berdirinya suatu Negara. Karena apabila Negara tidak mempunyai dasar maka mereka tidak memiliki pedoman yang jelas dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga tujuan yang ingin dicapai juga menjadi tidak jelas, oleh karena itu mudah terjadi kekacauan dalam Negara yang tidak memiliki Dasar Negara. Karena dengan adanya Dasar Negara maka akan terbentuk suatu Konstitusi (Lebih dikenal dengan kata Hukum) yang menjadi pedoman bagi rakyat dalam Negara tersebut selama menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sesuai dengan pengertian paham Negaray
tentang Negara, yakni Negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat
mati atau lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis atau fundament
Negara
b. Tujuan yang menentukan arah Negara
c. Pedoman yang
menentukan cara bagaimana Negara itu menjalankan fungsi-fungsinya
dalam mencapai tujuan itu.
dalam mencapai tujuan itu.
C. Hubungan
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila itu sebagai dasar Negara
yang mana sering juga disebut sebagai dasar falsafah suat Negara (dasar
filsafat Negara/philosophische grondslag) dari suatu Negara, Negaray suatu
Negara ( staatsidee ). Dalam hal ini juga bahwa Pancasila ini dipergunakan sebagai dasar yang mana mengatur pemerintahan
suatu Negara. Dengan kata lain juga, bahwa Pancasila itu digunakan untuk sebagai
dasar untuk mengatur suatu penyelenggaraan Negara.
Pancasila yang merupakan sebagai dasar suatu Negara seperti yang dimaksud tersebut yang sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV yang sudah secara jelas menyatakan bahwa dari pada itu juga untuk Nega membentuk suatu kepemerintahan suatu Negara Indonesia ini yang mana melindungi segenap bangsa Indonesia itu sendiri dan seluruh tumpah darah Indonesia dan juga tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan rakyat, mencerdaskan semua kehidupan berbangsa, dan juga ikut untuk melaksanakan ketertiban dunia yang mana berdasarkan kemerdekaan RI, perdamaian yang abadi dan keadilan Negara untuk seluruh rakyat maka dari itu disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia ini itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang telah berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Persatuan Indonesia, dan oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan serta perwakilan, serta dengan mewujudkannya suatu Keadilan yang Negara bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sebagai dasar Negara maka Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh apapun tatanan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia ini, yang artinya adalah segala sesuatu yang sudah berhubungan dengan pelaksanaan Negara ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu sendiri dan harus berdasarkan Pancasila juga. Dan hal ini juga berarti juga bahwa semua peraturan yang sudah berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila itu sendiri.
Pancasila itu sebagai dasar Negara, yang artinya adalah Pancasila itu dijadikan sebagai dasar kita untuk mengatur penyelenggaraan oleh pemerintahan Negara. Sebagaimana pada Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “sumber Negar dasar nasional”.
Pancasila yang merupakan sebagai dasar suatu Negara seperti yang dimaksud tersebut yang sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV yang sudah secara jelas menyatakan bahwa dari pada itu juga untuk Nega membentuk suatu kepemerintahan suatu Negara Indonesia ini yang mana melindungi segenap bangsa Indonesia itu sendiri dan seluruh tumpah darah Indonesia dan juga tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan rakyat, mencerdaskan semua kehidupan berbangsa, dan juga ikut untuk melaksanakan ketertiban dunia yang mana berdasarkan kemerdekaan RI, perdamaian yang abadi dan keadilan Negara untuk seluruh rakyat maka dari itu disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia ini itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang telah berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Persatuan Indonesia, dan oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan serta perwakilan, serta dengan mewujudkannya suatu Keadilan yang Negara bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sebagai dasar Negara maka Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh apapun tatanan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia ini, yang artinya adalah segala sesuatu yang sudah berhubungan dengan pelaksanaan Negara ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu sendiri dan harus berdasarkan Pancasila juga. Dan hal ini juga berarti juga bahwa semua peraturan yang sudah berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila itu sendiri.
Pancasila itu sebagai dasar Negara, yang artinya adalah Pancasila itu dijadikan sebagai dasar kita untuk mengatur penyelenggaraan oleh pemerintahan Negara. Sebagaimana pada Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “sumber Negar dasar nasional”.
Didalam kedudukannya juga bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara maka Pancasila berfungsi sebagai berikut :
·
Sumber
dari segala suatu sumber Negar ( sumber tertib Negar yang berlaku ) Indonesia.
Dengan demikian maka Pancasila ini merupakan asas kerohanian tertib Negar
Indonesia itu sendiri
·
Suasana
kebatinan dari UUD
·
Cita-cita
suatu Negar bagi Negar dasar Negara
·
Norma-norma
yang akan mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara Negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
·
Sumber
semangat untuk UUD 1945, penyelenggara Negara, pelaksana untuk pemerintahan.
Dan dengan MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 yang telah mengembalikan
kedudukannya sebagai Pancasila sebagai dasar Negara RI.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa
suatu Negara yang tidak memiliki Dasar Negara tidak akan Nega mencapai kesejahteraan
bangsanya, dan Negara yang tidak memiliki dasar Negara tidak memiliki arah atau
tujuan bernegara. Dan di Negara Indonesia Dasar Negara itu adalah Pancasila
atau Pancasila itu sebagai dasar Negera kita sebab dengan ke-5 sila tersebut
sangat mengandung arti yang sangat dalam sekali bahwa kita itu harus ber-Tuhan,
kita harus adil, kita harus bersatu satu sama lainnya, kita harus sejahtera,
kita harus mewakilkan pemimpin dan sebagainya.
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber Negar Indonesia. Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945, dan meliputi dalam 4 pokok pikiran :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber Negar Indonesia. Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945, dan meliputi dalam 4 pokok pikiran :
1. Suasana kebatinan dari UUD 1945
2. Mewujudkan cita-cita Negar bagi Negar dasar Negara (baik Negar
dasar tertulis maupun
tidak tertulis).
tidak tertulis).
3. Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan
pemerintah
penyelenggara Negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
penyelenggara Negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
4. Merupakan sumber semangat dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat
dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian Negara, sebagai pandangan hidup
bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas
kerohanian Negara.
dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian Negara, sebagai pandangan hidup
bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas
kerohanian Negara.
B.
Saran
Berdasarkan
wacana diatas kita dapat menyadari betapa pentingnya pancasila sebagai dasar
negara. Maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamal kan sila-sila yang
terdapat dalam pancasila tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Syahar,
H. Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Dasar Kenegaraan Indonesia, Alumni Bandung.
Kealen,
2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.